Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Written by Administrator   
Tuesday, 02 March 2010

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010 DARI PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Nomor :  02/Peng/ KPU-Prov-003/III/2010

 

              Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah serta Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi Sumatera Barat membuka pendaftaran untuk pasangan Calon Perseorangan menjadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.      Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat apabila memenuhi syarat dukungan minimal 5 % dari jumlah penduduk Sumatera Barat yaitu sebanyak 244.176 dukungan ( berdasarkan jumlah DAK2 yang diserahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ), dan jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 % jumlah Kab/ Kota atau minimal tersebar di 10 Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.

b.     Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hard copy dan soft copy atau cakram padat kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.

c.       Dokumen dukungan dimaksud huruf b dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan :

a)      1 (satu) rangkap diserahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.

b)      1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung untuk disampaikan kepada PPS.

c)       1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan.

d.      Susunan fotocopy KTP pendukung sebagaimana dimaksud pada point c, disesuaikan dengan daftar nama pendukung (Formulir Model B 1-PKWK-KPU) yang disusun berdasarkan wilayah administrasi terendah.

e.      Dokumen dukungan calon perseorangan berisi :

a).    Nama lengkap bakal pasangan calon

b).    Rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing Kabupaten/ Kota atau Kecamatan.

c).     Nama Kabupaten/ Kota atau Kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.

f.       Formulir pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari  pasangan calon perseorangan dapat diambil di Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat Jl. Pramuka Nomor 9 Padang atau dapat di download pada website KPU: www.kpu-sumbarprov.go.id.

g.      Pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 tidak dipungut biaya.

 

h.      Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dapat dilihat di sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat Jl. Pramuka No. 9 Padang.

 

Padang,  1  Maret  2010

Ketua,

 

dto

Marzul  Veri

Last Updated ( Tuesday, 02 March 2010 )