Advertisement
Past

Main Menu

Pemilu Legislatif

PILPRES

PENGUNJUNG

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini163
mod_vvisit_counterKemaren166
mod_vvisit_counterMinggu ini683
mod_vvisit_counterBulan ini9588
mod_vvisit_counterTotal131271
Visitors Counter 1.0.2

Sedang Online

We have 15 guests online

Syndicate

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 02 March 2010

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010 DARI PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Nomor :  02/Peng/ KPU-Prov-003/III/2010

 

              Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah serta Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi Sumatera Barat membuka pendaftaran untuk pasangan Calon Perseorangan menjadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.      Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat apabila memenuhi syarat dukungan minimal 5 % dari jumlah penduduk Sumatera Barat yaitu sebanyak 244.176 dukungan ( berdasarkan jumlah DAK2 yang diserahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ), dan jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 % jumlah Kab/ Kota atau minimal tersebar di 10 Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.

b.     Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hard copy dan soft copy atau cakram padat kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.

c.       Dokumen dukungan dimaksud huruf b dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan :

a)      1 (satu) rangkap diserahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.

b)      1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung untuk disampaikan kepada PPS.

c)       1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan.

d.      Susunan fotocopy KTP pendukung sebagaimana dimaksud pada point c, disesuaikan dengan daftar nama pendukung (Formulir Model B 1-PKWK-KPU) yang disusun berdasarkan wilayah administrasi terendah.

e.      Dokumen dukungan calon perseorangan berisi :

a).    Nama lengkap bakal pasangan calon

b).    Rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing Kabupaten/ Kota atau Kecamatan.

c).     Nama Kabupaten/ Kota atau Kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.

f.       Formulir pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari  pasangan calon perseorangan dapat diambil di Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat Jl. Pramuka Nomor 9 Padang atau dapat di download pada website KPU: www.kpu-sumbarprov.go.id.

g.      Pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 tidak dipungut biaya.

 

h.      Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dapat dilihat di sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat Jl. Pramuka No. 9 Padang.

 

Padang,  1  Maret  2010

Ketua,

 

dto

Marzul  Veri

Last Updated ( Tuesday, 02 March 2010 )
 
< Prev   Next >

Newsflash

LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT DALAM PEMILU GUBRNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT TAHUN 2010 KLIK DISINI   Details...

Rekap Hasil Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Sumbar Pasangan Irwan Prayitno – Muslim Kasim Tampil Peraih Suara Terbanyak Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumbar, Senin (12/7) berjalan dengan tertib dan lancar. Pasangan Irwan Prayitno dan Muslim Kasim tercatat sebagai peraih suara terbanyak dengan 657.763 (32.44 %), sementara pesaing terdekatnya pasangan Marlis Rahman – Aristo Munandar memperoleh 531.601 (26.22 %) kemudian diikuti oleh Pasangan Endang-Asrul mendapat perolehan suara 416.567 (20.54%), Pasangan Fauzi-Yohannes mendapat perolehan suara 330.123 (16.28%) dan  Pasangan Edi-Husni mendapat perolehan suara 91.726 (4.52%). Hadir dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri ini segenap Muspida Sumatera Barat, Anggota serta Sekretaris KPU Sumbar, Ketua dan Anggota Panwaslu Sumbar, Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten/ Kota se Sumbar beserta tokoh masyarakat undangan lainnya. Tercatat dalam rekap hasil suara pemilu gubernur dan wakil gubernur 2010 partisipasi pemilih berkisar 63,62 persen. Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.319.459 orang, yang menggunakan hak pilih hanya 2.111.835. Menurut Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri, dari 2 juta lebih suara yang masuk itu, suara sah tercatat 2.027.780. Sementara, suara tidak sah cukup tinggi, yaitu 84.055 suara (3.98%.). Veri yang ditemui wartawan usai rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumbar, mengatakan, dengan adanya dua saksi masing-masing dari pasangan nomor urut 1 dan 2 tidak menandatangani berita acara rekap. “Dengan demikian saksi yang menandatangani berita acara adalah saksi pasangan Irwan Prayitno-Muslim Kasim, saksi pasangan Endang Irzal-Asrul Syukur dan saksi pasangan Fauzi Bahar-Yohannes-Dahlan. Kepada saksi pasangan Marlis Rahman-Aristo Munandar dan Saksi pasangan Ediwarman-Husni Hadi, diberikan waktu selama tiga hari untuk memasukkan gugatan keberatan kepada Mahkamakah Konstitusi. (Ampera/bandaro) DOWNLOAD GRAFIK PEROLEHAN SUARA   Details...

PENGUMUMAN PEMENANG LELANG JASA AUDIT DANA KAMPANYE DENGAN INI DIBERITAHUKAN, BAHWA BERDASARKAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI MENURUT KETENTUAN YANG BERLAKU DAN BERDASARKAN PENETAPAN PEMENANG OLEH PENGGUNA ANGGARAN MELALUI SURAT NOMOR:    /Pent/KPU-SB/VI/2010, TANGGAL 25 JUNI 2010 BERSAMA INI DIUMUMKAN PEMENANG LELANG SEBAGAI BERIKUT: KLIK DISINI [FILE PDF]   Details...

AANWIJZING AUDIT DANA KAMPANYE kpu-sumbarprov.go.id-- Penjelasan Pekerjaan Pengadaan Jasa Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat [Unduh disini]   Details...

Download NFSP!

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM JASA AUDIT DANA KAMPANYE Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat akan mengadakan Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Pengadaan Jasa Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2010 dengan Rincian sebagai berikut:   Details...

Silahturrahmi

Copyright 2010 KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA BARAT.