|
kpu-sumbarprov.go.id---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, membuka pendaftaran bagi Lembaga Swadaya Masyarakat, untuk menjadi Pemantau Pemilu Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat 2010. Waktu pendaftaran dibuka hingga 11 Februari.
Demikian antara lain disampaikan Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri di Padang, Senen malam, (8/2). Dikatakan, memberikan peluang kepada LSM merupakan tuntutan ketentuan Pasal 113 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 115 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selanjutnya, kata Veri, juga memenuhi tuntutan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 64 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun syarat bagi LSM yang akan ikut menjadi lembaga pemantau adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan badan hukum dalam negeri yang bersifat independen, bebas, non partisan dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta Pemilu, serta mempunyai tujuan sesuai dengan asas Pemilu yang demokratik.
Disebutkan, LSM yang dimaksud juga mempunyai sumber dana yang jelas. LSM itu juga dituntut mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pementauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan beserta memperoleh visa sebagai pemantau pemilu.
Bagi LSM yang memenuhi syarat, katanya, agar segera mendaftar ke KPU Sumbar untuk mendapatkan akreditasi dengan menyertakan proposal yang berisi akta pendirian organisasi Pemantau Pemilu.
Juga dimintakan, susunan pengurus dan jumlah anggota Pemantau Pemilu. Alokasi anggaran Pemantau Pemilu masing-masing daerah / wilayah yang ingin dipantau juga dilampirkan.
LSM pemantau juga diharpkan Veri, menyertakan nama dan alamat yang lengkap dan pekerjaan anggota pemantau beserta melampirkan 2 buah pas fhoto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna.
Seiring dengan itu, disebutkan, LSM juga diminta membuat surat pernyataan, bahwa Pemantau Pemilu yang bersangkutan bersifat independen, yaitu tidak tidak mempunyai afiliasi kepada peserta Pemilu. Lamaran dibuat rangkap dua. Satu asli dan satu foto copy. (Rel)
|