Advertisement
112
Hari

Main Menu

Pemilu Legislatif

PILPRES

PENGUNJUNG

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini88
mod_vvisit_counterKemaren203
mod_vvisit_counterMinggu ini598
mod_vvisit_counterBulan ini2181
mod_vvisit_counterTotal97166
Visitors Counter 1.0.2

Sedang Online

We have 8 guests online
Peraturan Pemilu Kada PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 08 February 2010

KEPUTUSAN KPU PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010

NO

NOMOR KEPUTUSAN

1

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 /Kpts/KPU-Prov-003/2010

Tentang Tahapan , Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur  dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010

Lampiran I, Lampiran II

2

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 07 /Kpts/KPU-Prov-003/2010

Tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010

3

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 08 /Kpts/KPU-Prov-003/2010

Tentang Pedoman pembentukan, pengangkatan dan penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemunugatan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010

4

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 09 /Kpts/KPU-Prov-003/2010

Tentang Pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi  dalam pemilihan umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010

5

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 /Kpts/KPU-Prov-003/2010

Tentang Pedoman pemantau dan tata cara pemantauan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010

 

  
  
  
  
  
  
  
Last Updated ( Tuesday, 02 March 2010 )
 
Copyright 2010 KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA BARAT.