Main Menu
Pilkada 2010
Pemilu Legislatif
PILPRES
Sedang Online
We have 33 guests online| KPU Sumbar Tetapkan Jadwal Pemilu Kada Serentak |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Monday, 08 February 2010 | |
|
kpu-sumbarprov.go.id--Setelah menandatangani MoU dengan Pemprov Sumatera Barat, di Padang, Senen pagi, (8/2), yang diikuti 13 KPU Kabupaten / Kota dengan Pemda masing-masing, KPU Sumbar menggelar rapat pleno menetapkan jadwal tahapan Pemilu Kada Serentak, Senen malam, (8/2). Jadwal pemungutan suara ditetapkan tanggal 30 Juni 2010. Tanggal ini ditetapkan, untuk menghindari jangan sampai ada daerah kabupaten / kota dipimpin oleh penjabat (Pj) tersebab kosongnya kursi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah karena masa jabatan habis, sementara penggantinya belum ada. Jika dilihat, batas tercepat pelantikan Kepala Daerah berlangsung di Kabupaten Solok, yaitu 2 Agustus 2010. Berpedoman kepada Pasal 86 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa pemungutan suara paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah tersebut. Dengan demikian, pemungutan suara Pemilu Gubernur / Wakil Gubernur dan 13 Pemilu Bupati / Wakil Bupati serta Pemilu Walikota / Wakil Walikota di Sumbar paling lambat diadakan 1 Juli 2010. KPU menyimpulkan bahwa Pemilu Kada Serentak lebih tepat dilangsungkan, Rabu, 30 Juni 2010. Daerah yang ikut Pemilu Serentak adalah: Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Agam, 5o Kota, Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan dan Pesisir Selatan beserta Kota Solok dan Kota Bukittinggi. Dalam rapat pleno ini KPU Provinsi Sumatera Barat telah mengesahkan 5 Jenis Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat, klik untuk melihat keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat***
|
|
| Last Updated ( Wednesday, 10 February 2010 ) |
| < Prev |
|---|



















