Home
Contact Us
Links
Download
Galery Photo
> 112
Hari
Main Menu
Home
KPU Prov Sumbar
KPU Kab-Kota
Seputar Pemilu
Peraturan
Arsip Pemilu 2004
Kliping Pers
Pilkada 2010
Keputusan KPU Prov Sumbar
Paket Peraturan Pemilu Kada
Tahapan, Program dan Jadwal
Pemilu Legislatif
Jadwal Pemilu 2009
Pemilih
Peserta Pemilu
Penghitungan Suara
PILPRES
PEMILIH
KAMPANYE
PENGHITUNGAN SUARA
Login Form
Username
Password
Remember me
Lost Password?
No account yet?
Register
PENGUNJUNG
Hari ini
89
Kemaren
203
Minggu ini
599
Bulan ini
2182
Total
97167
Visitors Counter 1.0.2
Sedang Online
We have 14 guests online
Syndicate
KPU Sumbar Tetapkan Jadwal Pemilu Kada Serentak
Written by Administrator
Monday, 08 February 2010
kpu-sumbarprov.go.id
--Setelah menandatangani MoU dengan Pemprov Sumatera Barat, di Padang, Senen pagi, (8/2), yang diikuti 13 KPU Kabupaten / Kota dengan Pemda masing-masing, KPU Sumbar menggelar rapat pleno menetapkan jadwal tahapan Pemilu Kada Serentak, Senen malam, (8/2).
Jadwal pemungutan suara ditetapkan tanggal 30 Juni 2010. Tanggal ini ditetapkan, untuk menghindari jangan sampai ada daerah kabupaten / kota dipimpin oleh penjabat (Pj) tersebab kosongnya kursi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah karena masa jabatan habis, sementara penggantinya belum ada.
Jika dilihat, batas tercepat pelantikan Kepala Daerah berlangsung di Kabupaten Solok, yaitu 2 Agustus 2010. Berpedoman kepada Pasal 86 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa pemungutan suara paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah tersebut.
Dengan demikian, pemungutan suara Pemilu Gubernur / Wakil Gubernur dan 13 Pemilu Bupati / Wakil Bupati serta Pemilu Walikota / Wakil Walikota di Sumbar paling lambat diadakan 1 Juli 2010.
KPU menyimpulkan bahwa Pemilu Kada Serentak lebih tepat dilangsungkan, Rabu, 30 Juni 2010. Daerah yang ikut Pemilu Serentak adalah: Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Agam, 5o Kota, Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan dan Pesisir Selatan beserta Kota Solok dan Kota Bukittinggi.
Dalam rapat pleno ini KPU Provinsi Sumatera Barat telah mengesahkan 5 Jenis Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat, klik untuk melihat keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat***
Last Updated ( Wednesday, 10 February 2010 )
< Prev
Newsflash
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010 DARI PASANGAN CALON PERSEORANGAN Nomor : 02/Peng/ KPU-Prov-003/III/2010 Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah serta Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi Sumatera Barat membuka pendaftaran untuk pasangan Calon Perseorangan menjadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat apabila memenuhi syarat dukungan minimal 5 % dari jumlah penduduk Sumatera Barat yaitu sebanyak 244.176 dukungan ( berdasarkan jumlah DAK2 yang diserahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ), dan jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 % jumlah Kab/ Kota atau minimal tersebar di 10 Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat. b. Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hard copy dan soft copy atau cakram padat kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. c. Dokumen dukungan dimaksud huruf b dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan : a) 1 (satu) rangkap diserahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. b) 1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung untuk disampaikan kepada PPS. c) 1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan. d. Susunan fotocopy KTP pendukung sebagaimana dimaksud pada point c, disesuaikan dengan daftar nama pendukung (Formulir Model B 1-PKWK-KPU) yang disusun berdasarkan wilayah administrasi terendah. e. Dokumen dukungan calon perseorangan berisi : a). Nama lengkap bakal pasangan calon b). Rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing Kabupaten/ Kota atau Kecamatan. c). Nama Kabupaten/ Kota atau Kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung. f. Formulir pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari pasangan calon perseorangan dapat diambil di Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat Jl. Pramuka Nomor 9 Padang atau dapat di download pada website KPU: www.kpu-sumbarprov.go.id. g. Pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 tidak dipungut biaya. h. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dapat dilihat di sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat Jl. Pramuka No. 9 Padang. Padang, 1 Maret 2010 Ketua, dto Marzul Veri
Details...
Demokrat dan Golkar Bisa Usung Calon Sendiri
KPU Sumbar sudah memastikan, bahwa partai yang bisa mengusung sendiri pasangan calon Gubernur Sumbar 2010-2015, hanya Partai Demokrat dan Partai Golongan Karya (Golkar). Jika partai yang lain, ingin mengusung calon, harus berkoalisi dengan partai politik yang lain pula, sebab jumlahnya tidak sampai 15 %. Demikian antara lain disampaikan Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri, di Batusangkar, menjelang acara pelantikan 14 Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) se Tanah Datar, Sabtu, (20/2). Kepastian itu, kata Veri, diputuskan dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Perolehan Suara Sah Partai Politik pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 di Provinsi Sumatera Barat untuk Pengajuan Pasangan Calon Gubuernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010, di aula KPU Sumbar, Jum'at malam, (19/2). Disebutkan, Partai Demokrat yang menempati 14 kursi di DPRD Sumbar, meraih suara 25,45%, sedangkan Partai Golkar mempunyai 9 kursi, meraih suara 16,36 %. Partai inilah yang dapat mengusung calon sendiri sesuai UU No 32 Tahun 2004 yang direvisi dengan UU No. 12 Tahun 2008. Untuk calon perseorangan, kata Veri, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 14 Tahun 2010, berpedoman kepada angka sementara jumlah penduduk sumbar, yang berjumlah 4.896.946 jiwa, maka calon perseorangan harus mengumpulkan kartu tanda penduduk sebanyak 243.484 buah. Angka ini berasal dari ketentuan 5 % dari jumlah penduduk Sumatera Barat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut perolehan prosentase, perolehan suara partai peserta pemilu legislatif 2009 yang duduk di DPRD Sumbar berdasar nomor urut jumlah kursi: 1. Partai Demokrat: 25,45% 2. Partai Golkar: 16,35% 3. Partai Amanat Nasional: 10,91% 4. Partai Keadilan Sejahtera: 9,09% 5. Partai Hati Nurani Rakyat: 9,09% 6. Partai Persatuan Pembangunan: 7,27% 7. Partai Gerakan Indonesia Raya: 7,27% 8. Partai Bulan Bintang: 5,45% 9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 5,45% 10. Partai Bintang Reformasi: 3,64% Partai di luar DPRD Provinsi Sumatera Barat, 27 Partai Politik, jumlah suara mereka: 14,63%. ()
Details...
KPU Sumbar Buka Kesempatan Jadi Pemantau
kpu-sumbarprov.go.id---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, membuka pendaftaran bagi Lembaga Swadaya Masyarakat, untuk menjadi Pemantau Pemilu Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat 2010. Waktu pendaftaran dibuka hingga 11 Februari. Demikian antara lain disampaikan Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri di Padang, Senen malam, (8/2). Dikatakan, memberikan peluang kepada LSM merupakan tuntutan ketentuan Pasal 113 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 115 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selanjutnya, kata Veri, juga memenuhi tuntutan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 64 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Adapun syarat bagi LSM yang akan ikut menjadi lembaga pemantau adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan badan hukum dalam negeri yang bersifat independen, bebas, non partisan dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta Pemilu, serta mempunyai tujuan sesuai dengan asas Pemilu yang demokratik. Disebutkan, LSM yang dimaksud juga mempunyai sumber dana yang jelas. LSM itu juga dituntut mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pementauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan beserta memperoleh visa sebagai pemantau pemilu. Bagi LSM yang memenuhi syarat, katanya, agar segera mendaftar ke KPU Sumbar untuk mendapatkan akreditasi dengan menyertakan proposal yang berisi akta pendirian organisasi Pemantau Pemilu. Juga dimintakan, susunan pengurus dan jumlah anggota Pemantau Pemilu. Alokasi anggaran Pemantau Pemilu masing-masing daerah / wilayah yang ingin dipantau juga dilampirkan. LSM pemantau juga diharpkan Veri, menyertakan nama dan alamat yang lengkap dan pekerjaan anggota pemantau beserta melampirkan 2 buah pas fhoto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna. Seiring dengan itu, disebutkan, LSM juga diminta membuat surat pernyataan, bahwa Pemantau Pemilu yang bersangkutan bersifat independen, yaitu tidak tidak mempunyai afiliasi kepada peserta Pemilu. Lamaran dibuat rangkap dua. Satu asli dan satu foto copy. (Rel)
Details...
KPU Kab Pessel lakukan pelantikan PPK
kpu-sumbarprov.go.id-- Ketua KPU Kab. Pesisir Selatan Toni Marsi, SH, MH melantik 60 orang anggota PPK se Kab. Pesisir Selatan sabtu (13/2). Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Marzul Veri, Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit, Ketua DPR, Kapolres dan unsur Muspida se Kab. Pesisir Selatan. Pelantikan anggota PPK se Kab. Pesisir Selatan ini merupakan pelantikan PPK yang pertama dari 19 Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentaktanggal 30 Juni 2010. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa Pemilu kada tahun 2010 merupakan pemilu kada langsung kedua sejak reformasi, di sumatera barat sejak pemilu kada langsung tahun 2004 yang ditandai dengan keluarnya UU 32 Tahun 2004, maka Sumatera Barat melaksanakan Pemilu Kada langsung untuk 10 kab/kota dan 1 provinsi secara serentak, waktu itu Kab. Pesisir Selatan, Kab Tanah Datar, dan Kab. Sijunjung, belum melaksanakan serentak dengan pemilu gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat.Pada penyelenggaraan pemilu kada langsung kedua ini serentak untuk 13 Kab/kota dan 1 pemilu gubernur dan wakil gubernur sudah tergabung 3 kab/kota tersebut (Pessel, Tanah Datar dan Sijunjung). Selama bulan februari ini kita harus menyelesaikan pelantikan PPK, PPS dan PPDP, Panwas dan Pemantau.Dalam sambutannya Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit menyampaikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu kada ini dan juga mewanti-wanti realisasi penggunaan anggaran pemilu kada, jangan sampai ada temuan pemeriksa keuangan nantinya.Dari 60 orang anggota PPK yang dilantik, terdapat 28 orang anggota PPK yang lama, setidaknya 47 % merupakan oarang yang telah berpengalaman, dan KPU Kab. Pesisir Selatan optimis penyelenggaraan pemilu kada langsung serentak ini dapat berjalan sukses dan damai di Kab. Pesisir Selatan.(***)
Details...
Download NFSP!
KPU Sumbar Tetapkan Jadwal Pemilu Kada Serentak
kpu-sumbarprov.go.id--Setelah menandatangani MoU dengan Pemprov Sumatera Barat, di Padang, Senen pagi, (8/2), yang diikuti 13 KPU Kabupaten / Kota dengan Pemda masing-masing, KPU Sumbar menggelar rapat pleno menetapkan jadwal tahapan Pemilu Kada Serentak, Senen malam, (8/2). Jadwal pemungutan suara ditetapkan tanggal 30 Juni 2010. Tanggal ini ditetapkan, untuk menghindari jangan sampai ada daerah kabupaten / kota dipimpin oleh penjabat (Pj) tersebab kosongnya kursi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah karena masa jabatan habis, sementara penggantinya belum ada. Jika dilihat, batas tercepat pelantikan Kepala Daerah berlangsung di Kabupaten Solok, yaitu 2 Agustus 2010. Berpedoman kepada Pasal 86 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa pemungutan suara paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah tersebut. Dengan demikian, pemungutan suara Pemilu Gubernur / Wakil Gubernur dan 13 Pemilu Bupati / Wakil Bupati serta Pemilu Walikota / Wakil Walikota di Sumbar paling lambat diadakan 1 Juli 2010. KPU menyimpulkan bahwa Pemilu Kada Serentak lebih tepat dilangsungkan, Rabu, 30 Juni 2010. Daerah yang ikut Pemilu Serentak adalah: Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Agam, 5o Kota, Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan dan Pesisir Selatan beserta Kota Solok dan Kota Bukittinggi. Dalam rapat pleno ini KPU Provinsi Sumatera Barat telah mengesahkan 5 Jenis Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat, klik untuk melihat keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat***
Details...